Akhir-akhir
banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli
dengan system MLM ( Multi Level Marketing ). Tulisan di bawah ini
mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut :
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan
konsumensebagai
tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan
beberapa level ( tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (
upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (
downline) adalah anggota baru direkrut oleh promotor.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa
distribusi
yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor
akan mendapatkan komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas
perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga
produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak
langsung telah membantu kelancaran
distribusi.
(http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi
formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan
membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, ada juga yang
tidak mensyaratkan pembelian. Pembayaran dan pembelian produk tersebut
sebagai syarat untuk mendapatkan point. Point bisa didapatkan melalui
pembelian atau dari jumlah anggota yang berhasilk direkrut.
Transaksi jual beli dengan menggunakan dengan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama :
Di dalam transaksi dengan metode MLM,seorang anggota mempunyai dua kedudukan :
Kedudukan Pertama : sebagai pembeli produk, karena dia membeli
produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap
pembelian, biasanyadia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan Kedua : sebagai makelar, karena selain membeli produk
tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan
dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan
menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar ?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini :
1. Hadits Abu Hurairah, ra bahwasanya ia berkata :
<h2>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ</h2>
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi).
Imam Syafi’I berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam
Tirmidzi :Yaitu jika seseorang mengatakan: “Aku menjual rumahku kepadamu
dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku
dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku
juga menjadi milikmu. “ (
Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533 )
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi
yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist
di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
<h2>لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ
وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ
عِنْدَكَ</h2>
“Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan,
dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum
engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” ( HR Abu Daud )
Alasan diharamkannya transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya
harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum
tentu terjadi.
( al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al
Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author,
Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173 )
Alasan Kedua :
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar
(samsarah)
dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama
mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan usaha
mempertemukannya dengan pembeli.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi
memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan
produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga
terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya
mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga :
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika
membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan
karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia
membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya
jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang
diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Alasan Keempat :
Didalam MLM banyak terdapat unsur
gharar (spekulatif)atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang
diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi,
mengharap keuntungan yang lebih banyak, tetapi dia sendiri tidak
mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah
merugi.
Dan Nabi Muhammad saw sendiri melarang setiap transaksi yang
mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra
bahwasanya ia berkata :
<h2>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</h2>
“ Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu:
jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur
gharar (spekulatif). “ ( HR Muslim,no: 2783 )
Alasan Kelima :
Sistem MLM bertentangan dengan kaidah
Al Ghunmu bi al Ghurmi,
yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan
atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling
dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena
merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru,
tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang level atas.
Alasan Keenam :
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba
riba fadhl,karena
anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan
jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang
dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl
(selisih kuantitas). Begitu juga termasuk dalam katagori
riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara
cash.
Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya
sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan
anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi
ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah
difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa
Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul
Akhir 1424 H, kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi
pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. (Jakarta, 16
Syawal 1431)