Penulis : Imam Asy-Syafi’i
Penerbit : Pustaka as-Sunnah
Cetakan : I, Maret 2012
Tebal : Jilid 1 848 hlm Jilid 2 579 hlm
Penerbit : Pustaka as-Sunnah
Cetakan : I, Maret 2012
Tebal : Jilid 1 848 hlm Jilid 2 579 hlm
Harga disc : Rp 111.000
Harga disc : Rp 90.000
Sebagian besar umat Islam Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Sebagai
imam mazhab, Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, demikian nama
lengkapnya telah menulis sejumlah kitab.
Karya monumentalnya ialah Al-Umm. Tak heran, kitab ini menjadi referensi utama dalam kajian fikih Islam, terutama penganut Mazhab Syafi’i.
Ada banyak kitab yang mencoba merampingkan Al-Umm itu. Salah satunya Husain Abdul Hamid Nail dengan judul Mukhtashar Kitab Al-Umm. Buku inilah yang dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Pustaka As-Sunnah Jakarta dengan judul Ringkasan Al-Umm.
Untuk saat ini, yang sudah terbit adalah jidil I, terdiri atas sejumlah pembahasan (kitab), seperti kitab bersuci, haid, tata cara shalat meliputi shalat Jumat, khauf, dua hari raya, gerhana, meminta hujan (istisqa), dan jenazah. Selain itu, ada pembahasan zakat, pembagian sedekah (zakat), puasa kecil, iktikaf, haji, kurban-kurban, buruan dan sembelihan, serta nadzar.
Dalam membahas setiap persoalan, Imam Syafi’i selalu memulainya dengan menyampaikan ayat Alquran atau hadis, kemudian membahasnya dan menguraikan pendapatnya berlandaskan Alquran dan hadis.
Walaupun buku ini merupakan ringkasan, namun pembahasan berbagai persoalan fikih cukup lengkap dan komprehensif. Hal itu memudahkan bagi kaum Muslimin untuk mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan atau pertanyaan umat mengenai hal-hal terkait fikih, sehingga menjadi landasan dalam melakukan ibadah maupun muamalah.
Misalnya, apakah air wudhu yang diminum kucing hukumnya tidak najis, sehingga masih sah dipakai untuk wudhu. Imam Syafi’i mengutip riwayat dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik. “... sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Ia termasuk binatang yang berada di sekeliling kalian’.”(hlm 41)
Hal lain yang sudah sangat dipahami oleh para penganut Mazhab Syafi’i adalah batalnya wudhu apabila bersentuhan antara lelaki dan perempuan, atau suami dan istri, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Keduanya wajib wudhu. Namun, kalau yang disentuh hanya rambutnya, tidak wajib wudhu.
Imam Syafi’i juga mengemukakan pendapatnya bahwa seseorang tidak wajib wudhu karena makan. “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah makan bahu kambing kemudian beliau melaksanakan shalat dan tanpa berwudhu lagi.”
Salah satu pembahasan yang sangat penting dalam buku ini terkait tata cara bersuci (thaharah) adalah hukum madzi (bagi laki-laki) dan hal-hal yang berkaitan dengan haid dan istihadhah bagi perempuan. Yang mungkin sering ditanyakan orang adalah apakah perempuan yang istihadhah boleh digauli oleh suaminya. Imam Syafi’i menjawab, “… hukum yang berlaku pada hari-hari istihadhah adalah hukum yang berlaku pada hari-hari suci. Allah SWT telah memperbolehkan suami menyetubuhi istrinya ketika istrinya sudah suci.”
Pembahasan yang juga sangat penting mendapatkan perhatian kaum Muslimin adalah hal-hal berkaitan ibadah shalat. Termasuk di dalamnya mengenai shalat berjamaah, kewajiban imam untuk meringankan, dan hal-hal yang terkait dengan macam-macam imam shalat.
Karya monumentalnya ialah Al-Umm. Tak heran, kitab ini menjadi referensi utama dalam kajian fikih Islam, terutama penganut Mazhab Syafi’i.
Ada banyak kitab yang mencoba merampingkan Al-Umm itu. Salah satunya Husain Abdul Hamid Nail dengan judul Mukhtashar Kitab Al-Umm. Buku inilah yang dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Pustaka As-Sunnah Jakarta dengan judul Ringkasan Al-Umm.
Untuk saat ini, yang sudah terbit adalah jidil I, terdiri atas sejumlah pembahasan (kitab), seperti kitab bersuci, haid, tata cara shalat meliputi shalat Jumat, khauf, dua hari raya, gerhana, meminta hujan (istisqa), dan jenazah. Selain itu, ada pembahasan zakat, pembagian sedekah (zakat), puasa kecil, iktikaf, haji, kurban-kurban, buruan dan sembelihan, serta nadzar.
Dalam membahas setiap persoalan, Imam Syafi’i selalu memulainya dengan menyampaikan ayat Alquran atau hadis, kemudian membahasnya dan menguraikan pendapatnya berlandaskan Alquran dan hadis.
Walaupun buku ini merupakan ringkasan, namun pembahasan berbagai persoalan fikih cukup lengkap dan komprehensif. Hal itu memudahkan bagi kaum Muslimin untuk mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan atau pertanyaan umat mengenai hal-hal terkait fikih, sehingga menjadi landasan dalam melakukan ibadah maupun muamalah.
Misalnya, apakah air wudhu yang diminum kucing hukumnya tidak najis, sehingga masih sah dipakai untuk wudhu. Imam Syafi’i mengutip riwayat dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik. “... sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Ia termasuk binatang yang berada di sekeliling kalian’.”(hlm 41)
Hal lain yang sudah sangat dipahami oleh para penganut Mazhab Syafi’i adalah batalnya wudhu apabila bersentuhan antara lelaki dan perempuan, atau suami dan istri, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Keduanya wajib wudhu. Namun, kalau yang disentuh hanya rambutnya, tidak wajib wudhu.
Imam Syafi’i juga mengemukakan pendapatnya bahwa seseorang tidak wajib wudhu karena makan. “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah makan bahu kambing kemudian beliau melaksanakan shalat dan tanpa berwudhu lagi.”
Salah satu pembahasan yang sangat penting dalam buku ini terkait tata cara bersuci (thaharah) adalah hukum madzi (bagi laki-laki) dan hal-hal yang berkaitan dengan haid dan istihadhah bagi perempuan. Yang mungkin sering ditanyakan orang adalah apakah perempuan yang istihadhah boleh digauli oleh suaminya. Imam Syafi’i menjawab, “… hukum yang berlaku pada hari-hari istihadhah adalah hukum yang berlaku pada hari-hari suci. Allah SWT telah memperbolehkan suami menyetubuhi istrinya ketika istrinya sudah suci.”
Pembahasan yang juga sangat penting mendapatkan perhatian kaum Muslimin adalah hal-hal berkaitan ibadah shalat. Termasuk di dalamnya mengenai shalat berjamaah, kewajiban imam untuk meringankan, dan hal-hal yang terkait dengan macam-macam imam shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar