Penulis : Dr. Nashir ibn Abdurrahman ibn Muhammad al-Juda’i.
Penerbit : Pustaka Imam Syafi’i.
Tebal : xxiv+669 hal.
Harga Resmi : Rp. 120.000,-
Harga Diskon : Rp 90.000
Penerbit : Pustaka Imam Syafi’i.
Tebal : xxiv+669 hal.
Harga Diskon : Rp 90.000
Tabaruk atau Mencari Berkah adalah tema yang selalu menarik untuk dibicarakan. Pesan-pesannya pun mengundang selera untuk diamalkan, karena tabarruk akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan, baik dalam urusan dunia atau agama.
Betapa tidak, keberkahan malam Lailatul Qadar misalnya. Beribadah pada
malam itu nilainya beribu-ribu kali lebih baik dari malam-malam lainnya.
Tentang keberkahan malam ini, Allah mengabadikannya dalam firman-Nya:
"Malam kemuliaan itu lebib baik dari seribu bulan. " (QS. Al-Qadr: 3)
Tentang keberkahan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda:
"Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali shalat di Masjidil Haram. Sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu kali shalat di masjid lain," (HR. Ahmad).
"Sekali shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali shalat di Masjidil Haram. Sekali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu kali shalat di masjid lain," (HR. Ahmad).
Demikianlah, dengan izin-Nya, Alloh Azza wa Jalla memberikan keberkahan
dan kebaikan yang banyak pada sebagian ciptaan-Nya. Siapakah yang tidak
tergerak hatinya untuk mengumpulkan bonus luar biasa itu dengan amalan
yang ringan dilakukan? Hanya orang-orang yang malas dan lalai saja yang
rela membiarkan kesempatan emas itu bcrlalu tanpa makna. Hanya
orang-orang yang dungu saja yang tidak tergugah hatinya untuk
menggapainya.
Bagaimanakah cara bertabarruk yang dibenarkan? Kapan dan dimanakah hal
itu dapat dilakukan? Apa hukumnya orang yang bertabarruk dengan cara
yang tidak disyari'atkan dan dengan benda-benda yang secara syar'i tidak
mengandung berkah? Adakah di bumi Allah ini, seperti di indonesia dan
negara Islam lain selain tanah suci Makkah dan Madinah, tempat yang
diberkahi? Apakah tabarruk yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di
Indonesia, di Iran, dan di negara Islam lain dibenarkan oleh syari'at?
Atau justru ia merupakan sebuah kemusyrikan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar