Penulis : Dr Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqithi
Penerbit : Aslamedia
Harga buku Rp120.000,-
Harga diskon : Rp 96.000,-
Penerbit : Aslamedia
Harga buku Rp
Harga diskon : Rp 96.000,-
Seorang bapak 37 tahun menolak operasi pengeluaran nanah di dalam
otak anaknya yang berumur 42 hari. Resikonya anak akan sembuh tapi anak
tak bisa seperti anak normal. Kalau tidak dioperasi, jiwanya tidak
tertolong. Masalahnya, biayanya tidak ada. Kalau dapat bantuan biaya?
Istrinya langsung menyahut: ”Kami setuju”. Tetapi, Suaminya tetap
menolak operasi kalau hasilnya, anak akan cacat setelah itu. Tim dokter
sekali lagi mengejar: ”kalau tidak dioperasi, fatal”. Maka sepasang
suami-istri itupun berdebat tanpa ujung. Hingga keputusan diberikan
setelah rapat keluarga besar
Kasus demikian sangat sering terjadi, meski dengan variasi yang
banyak terutama mengenai penyakit terminal, keganasan dan pasien usia
lanjut. Apabila kasus itu menyangkut anak-anak/usia muda, pasti akan
menimbulkan dilema yang tajam. Dilemanya diakhiri oleh ayah pasien
dengan kata-kata, ”Kalau mau potong kakinya, sekalian potong aja
lehernya, Dok”.
Alangkah berbedanya jika dokternya, perawatnya, orang tuanya,
rohaniawannya, semua mengetahui bagaimana Islam berbicara mengenai
problem yang sedang berkecamuk di antara mereka. Mereka semua beragama
Islam, tetapi mereka belum tahu apa kata Islam soal itu. Dunia kehidupan
ini sudah begitu sekulernya, sehingga Tuhan penguasa alam ini
dilupakan. Masalah-masalah diputuskan tanpa pertimbangan ke-Tuhan-an.
Semua terjadi atau tidak terjadi karena kontrak transaksional belaka.
Belum lagi masalah permintaan bedah kecantikan, meski sekedar membuat
tahi lalat, hidung mancung, lesung pipit, hingga pengencangan pipi,
pantat, payudara, bahkan pembesaran alat kelamin atau malah mengganti
kelamin.
Dengan menguasai dasar-dasar penetapan hukum yang diungkap dalam buku
ini diharapkan para dokter, petugas kesehatan, pemuka agama maupun para
pasien dan keluarganya dapat memahami kedudukan penyakit dan
pengobatannya dalam padangan syari’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar