Jumat, 25 April 2014

Hukum mengkafirkan dan membidahkan

 

Harga:
Rp 60.000
Rp. 48.000
Penulis:  Sa’id bin Shabir Abduh Penerbit: Griya Ilmu Ukuran/Isi: 16,5 cm X 24,5 cm (Hard Cover)/xxiv + 412 hlm

Diskripsi:
Terkejut telinga kita tatkala mendengar seseorang berkomentar, “Si Fulan Kafir”, “Si Fulan Ahli Bid’ah”, “Si Fulan Ahli Maksiat.”
Demikian pula ketika ada yang berkata, “Al-Qur’an adalah Makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, bahkan lebih dari itu bahwa “Al-Qur’an sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern.”
Apakah semata melakukan perbuatan kekufuran, bid’ah, bergaul dengan pelaku maksiat telah menyebabkan seseorang dianggap “Kafir”, “Ahli Bid’ah”, dan “Ahli Maksiat? Ataukah ada perkara-perkara yang perlu diperhatikan sebelum kita menetapkan hukum kepada seseorang.
Bagaimana pula sikap kita dengan orang-orang yang berkata “Al-Qur’an adalah Makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, dan “Al-Qur’an sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern.”
Buku yang ada di tangan pembaca saat ini, akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas secara tuntas, sehingga kita akan lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menetapkan hukum kepada sesama muslim. Juga menjelaskan bagaimana sikap kita dalam bermuamalah dengan non Muslim dari kalangan Yahudi, Nasrani dan isme-isme  lainnya.
Bukankah berhati-hati dalam bersikap dan tidak tergesa-gesa menetapkan hukum kepada sesama muslim adalah sesuatu yang  diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Jangan sampai sikap terburu-buru menyebabkan kita tergolong dalam kategori yang disebutkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir!’ Maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”  (HR. Bukhari Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"TERIMAKASIH SUDAH MAMPIR KE BLOG INI SILAHKAN DILIHAT DULU KATALOG DAN RESENSI BUKUNYA SEMOGA BERKENAN JAZAKUMULLAH KHOIRON KATSIRAN"