Penulis : Imam Asy-Syafi’i
Penerbit : Pustaka as-Sunnah
Cetakan : I, Maret 2012
Tebal : Jilid 1 848 hlm Jilid 2 579 hlm
Harga jilid 1 : Rp 148.000
Harga disc : Rp 111.000
Harga jilid 2 Rp 120.000
Harga disc : Rp 90.000
Sebagian besar umat Islam Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Sebagai
imam mazhab, Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, demikian nama
lengkapnya telah menulis sejumlah kitab.
Karya monumentalnya ialah Al-Umm. Tak heran, kitab ini menjadi referensi utama dalam kajian fikih Islam, terutama penganut Mazhab Syafi’i.
Ada banyak kitab yang mencoba merampingkan Al-Umm itu. Salah satunya Husain Abdul Hamid Nail dengan judul Mukhtashar Kitab Al-Umm. Buku inilah yang dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Pustaka As-Sunnah Jakarta dengan judul Ringkasan Al-Umm.
Untuk
saat ini, yang sudah terbit adalah jidil I, terdiri atas sejumlah
pembahasan (kitab), seperti kitab bersuci, haid, tata cara shalat
meliputi shalat Jumat, khauf, dua hari raya, gerhana, meminta hujan
(istisqa), dan jenazah. Selain itu, ada pembahasan zakat, pembagian
sedekah (zakat), puasa kecil, iktikaf, haji, kurban-kurban, buruan dan
sembelihan, serta nadzar.
Dalam membahas setiap persoalan, Imam
Syafi’i selalu memulainya dengan menyampaikan ayat Alquran atau hadis,
kemudian membahasnya dan menguraikan pendapatnya berlandaskan Alquran
dan hadis.
Walaupun buku ini merupakan ringkasan, namun
pembahasan berbagai persoalan fikih cukup lengkap dan komprehensif. Hal
itu memudahkan bagi kaum Muslimin untuk mendapatkan jawaban atas
berbagai persoalan atau pertanyaan umat mengenai hal-hal terkait fikih,
sehingga menjadi landasan dalam melakukan ibadah maupun muamalah.
Misalnya,
apakah air wudhu yang diminum kucing hukumnya tidak najis, sehingga
masih sah dipakai untuk wudhu. Imam Syafi’i mengutip riwayat dari
Kabsyah binti Ka’ab bin Malik. “... sesungguhnya Rasulullah SAW
bersabda, ‘Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Ia termasuk binatang yang
berada di sekeliling kalian’.”(hlm 41)
Hal lain yang sudah
sangat dipahami oleh para penganut Mazhab Syafi’i adalah batalnya wudhu
apabila bersentuhan antara lelaki dan perempuan, atau suami dan istri,
baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Keduanya wajib wudhu. Namun,
kalau yang disentuh hanya rambutnya, tidak wajib wudhu.
Imam
Syafi’i juga mengemukakan pendapatnya bahwa seseorang tidak wajib wudhu
karena makan. “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah makan bahu kambing
kemudian beliau melaksanakan shalat dan tanpa berwudhu lagi.”
Salah
satu pembahasan yang sangat penting dalam buku ini terkait tata cara
bersuci (thaharah) adalah hukum madzi (bagi laki-laki) dan hal-hal yang
berkaitan dengan haid dan istihadhah bagi perempuan. Yang mungkin sering
ditanyakan orang adalah apakah perempuan yang istihadhah boleh digauli
oleh suaminya. Imam Syafi’i menjawab, “… hukum yang berlaku pada
hari-hari istihadhah adalah hukum yang berlaku pada hari-hari suci.
Allah SWT telah memperbolehkan suami menyetubuhi istrinya ketika
istrinya sudah suci.”
Pembahasan yang juga sangat penting
mendapatkan perhatian kaum Muslimin adalah hal-hal berkaitan ibadah
shalat. Termasuk di dalamnya mengenai shalat berjamaah, kewajiban imam
untuk meringankan, dan hal-hal yang terkait dengan macam-macam imam
shalat.