Saat ini kita telah memasuki bulan rajab yang termasuk salah
satu dari bulan-bulan haram sebagaimana firman Allah subhanahu
wata’ala:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa (At-Taubah 36)
Empat bulan haram itu disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berikut :
إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق السماوات والأرض السنة اثنا عشر شهرا منها أربعة حرم ثلاث متواليات ذو القَعدة وذو الحجة والمحرم ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان (رواه البخاري ومسلم).
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti pada hari penciptaan langit dan bumi, setahun terdapat dua belas bulan dan empat di antaranya adalah bulan haram dan tiga diantaranya berturut-turut, yaitu dzul qa’dah, dzul hijjah, muharram dan rajab mudhar yang berada di antara jumadil awal, jumadil akhir dan sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bulan-bulan haram memiliki kedudukan yang agung, dan bulan rajab termasuk salah satu dari empat bulan tersebut. Dinamakan bulan-bulan haram karena :
Diharamkannya berperang di bulan-bulan itu kecuali musuh yang memulai.
Keharaman melakukan perbuatan-perbuatan maksiat di bulan ini lebih besar di bandingkan bulan yang lain.
Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا لا تحلوا شعائر الله ولا الشهر الحرام
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram” (Al-Maidah 2)
Yaitu janganlah melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan sehingga merusak kesucian bulan-bulan tersebut. Larangan ini mencakup melakukan atau beritikad melakukan perbuatan dosa.
Karena kedudukannya yang khusus itu maka hendaklah dijaga kesucian bulan-bulan haram dengan menjauhi maksiat, sebab kadar dosa dan maksiat akan diperbesar karena pemuliaan Allah atas bulan-bulan tersebut. Karena itulah Allah telah secara khusus memperingatkan kita di ayat yang lalu agar jangan menzalimi diri di bulan-bulan itu padahal secara umum perbuatan tersebut diharamkan pada setiap waktu.
Do’a memasuki bulan rajab
Di antara do’a yang dibaca ketika memasuki bulan rajab sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu adalah :
اللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانٍ وَبَلِّغْنَا رَمَضَان
“Ya Allah berkahilah kami di bulan rajab dan sya’ban dan sampaikanlah (umur) kami hingga ramadhan”. Hanya saj hadits ini dilemahkan oleh sebagian ulama ahli hadits.
Amalan-amalan yang terjadi di bulan Rajab dan hukumnya
1- Puasa di bulan Rajab :
Keutamaan berpuasa di bulan rajab tidaklah bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ataupun dari sahabat-sahabatnya. Syari’at berpuasa di dalamnya sama dengan yang ada di bulan-bulan yang lain seperti puasa senin dan kamis, berpuasa tiga hari biydh dan puasa Dawud (sehari berpuasa dan sehari tidak). Sedangkan Umar radhiallahu’anhu melarang untuk menghususkan berpuasa di bulan rajab karena hal itu menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Tidak ada hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah (landasan hukum) tetang keutamaan bulan rajab, termasuk puasa di dalamnya atau puasa tertentu dan shalat tertentu yang khusus dilakukan dibulan rajab. Sedangkan hadits-hadits yang ada tentang hal itu terbagi dua : dhaif (lemah) dan maudhu (palsu)”!!. Hadits-hadits tersebut dikumpulkannya dengan jumlah 11 hadits dhaif dan 21 hadits maudhu.
Imam Ibnu Qayim berkata: “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah berpuasa selama tiga bulan berturut-turut (yaitu rajab, sya’ban dan ramadhan) sebagaimana yang banyak dilakukan orang. Tidaklah puasa khusus rajab maupun puasa-puasa lain di bulan itu lebih disukai dibandingkan di bulan-bulan yang lain”.
Dalam fatwa laznah ad-Daimah dikatakan bahwa tidak diketahui adanya sumber syar’i tentang pengkhususan puasa pada hari-hari di bulan rajab.
2. Umrah di bulan Rajab
Tidak ada satu hadits pun yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam berumrah (khusus) di bulan rajab. Oleh karena itu mengkhususkan umrah di bulan rajab serta meyakini bahwa umrah di dalamnya terdapat keutamaan yang tertentu, adalah termasuk perbuatan bid’ah. Tidak pernah Rasulullah menetapkan berumrah di bulan rajab, bahkan Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha. telah mengingkari hal tersebut (HR. Bukhari)
Syeikh Muhammad bin Ibrahim berkata dalam fatwanya : “Pengkhususan beberapa hari rajab dengan amalan seperti ziyarah dan lain-lain tidaklah memiliki sumber hukum. Sebagaimana yang ditetapkan oleh Imam Abu Syamah dalam kitab al-bida’ wa al-hawadits, bahwa tidak ada pengkhususan ibadah di waktu-waktu yang tidak dikhususkan oleh syar’i. Karena tidak ada waktu yang lebih utama dari waktu yang lain kecuali jika syari’at telah mengutamakannya, bisa dengan hanya mengutamakan ibadah tertentu atau mengutamakan semua amalan baik dalam waktu tersebut yang berbeda dengan waktu yang lain. Oleh karena itu para ulama mengingkari adanya pengkhususan bulan rajab dengan memperbanyak umrah. Akan tetapi jika seseorang berumrah di bulan rajab tanpa meyakini adanya keutamaan khusus umrah dibulan itu maka tidak apa-apa.
3. Shalat Raghaib
Yaitu shalat sebanyak dua belas raka’at setelah shalat maghrib pada awal jum’at dengan enam kali salam. Dibaca pada setiap raka’at setelah surat fatihah surat al-Qadr tiga kali, surat al-Ikhlas dua belas kali dan setelah selesai melaksanakan shalat membaca shalawat Nabi sebanyak tujuh puluh kali dan berdo’a sekehendak hati.
Shalat ini dibuat oleh para pendusta. Tentang hal itu Imam Nawawi berkata : “Itu termasuk bid’ah yang buruk dan kemungkaran yang besar, maka hendaklah ditolak dan ditinggalkan. Termasuk kemungkaranlah bagi yang mengerjakannya”.
Ibnu Jauzi berkata “Tidak diragukan lagi bahwa itu merupakan perbuatan bid’ah yang mungkar dan haditsnya palsu” (al-Maudu’at : 2/124).
Syeikh Islam Ibnu Taymiyah berkata : “Shalat raghaib merupakan bid’ah berdasarkan kesepakatan para ulama agama seperti Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits dan lainnya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan tentang hal itu menurut para ahli hadits adalah suatu kebohongan.
Ditambahkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab : Hadit yang diriwayatkan tentang kekhsusuan shalat raghaib di bulan rajab itu adalah kebohongan dan batal. Shalat itu merupakan bid’ah dalam pandangan jumhur ulama… hadits tetang hal itu muncul setelah empat ratus tahun kemudian dan tidak diketahui oleh para pendahulu dan tidak pernah mereka bicarakan. (Lathaif al-Ma’arif : 228).
4. Berkumpul dan merayakan Mi’raj pada malam ke 27 di bulan rajab
Tidak ada dalil yang menentukan tanggal tersebut maupun bulannya. Terdapat perbedaan besar tentang hal ini yang pada hakekatnya itu suatu kebodohon. “Tidak ada dalam hadits-hadits sahih pengkhususan malam itu, jika ada yang mengkhususkannya itu tidaklah sah dan tidak ada sumbernya”. Ini dijelaskan dalam Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah oleh Ibnu Katsir (2/107) dan kitab Majmu’ul Fatawa (25/298).
Pengkhususkan malam tersebut dalam bentuk menambah ibadah seperti shalat malam dan puasa di siang harinya, atau menampakkan kegembiraan dan suka cita dengan mengadakan perayaan-perayaan yang bercampur dengan perbuatan-perbuatan haram seperti ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim), nyanyian dan musik. Ini semua nyata tidak boleh dilakukan pada dua hari ‘ied yang ada syaria’tnya apalagi hari-hari ‘ied yang bid’ah seperti perayaan isra dan mi’raj ini.
Shalat pada malam ke 27 atau sering dikenal dengan nama shalat malam mi’raj adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak ada sumbernya (lihat kitab Khatimatu safar as-Sa’adah oleh Fayruz Abadi (150) dan kitab At-Tankit oleh Ibnu Hammat (97)). Adapun dikatakan bahwa peristiwa Isra Mi’raj berada di bulan rajab dan berada pada tanggal tersebut, menurut ahli ta’dil wa tajrih adalah juga termasuk kebohongan (lihat kitab al-Ba’its (232) dan Mawahib al-jalil (2/408)).
Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi berkata bahwa persitiwa isra dan mi’raj Rasulullah SAW terjadi pada tanggal 27 rabi’ul awal (lihat kitab al-Ba’its (232) Syarh Muslim oleh Imam Nawawi (2/209) Tabyinul ‘Ujb (21) Mawahib al- Jalil (2/308)). Adapun yang melaksanakan shalat di malam ke 27 rajab berdalil dengan riwayat yang berbunyi :
في رجب ليلة كُتب للعامل فيها حسنات مائة سنة وذلك لثلاث بقين من رجب ..
“Di Bulan rajab terdapat suatu malam yang akan dicatat bagi yang melaksanakan kebaikan di waktu itu dengan kebaikan seratus tahun, yaitu pada tiga hari terakhir bulan rajab…”
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Baihaqi dalam kitabnya Asy-Syu’ab (3/374) yang telah ia dha’if-kan sebagaimana juga telah didhai’if-kan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Tabyin al-’Ujb (25). Para ulama juga telah bersepakat bahwa malam yang paling utama dalam setahun adalah malam lailatul qadar, hal ini tentu bertentangan dengan hadits di atas.
5. Pemotongan hewan kurban (‘atirah)
Beberapa ulama mensunahkan pemotongan hewan pada bulan rajab berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Mukhannaf ibn Salim radhiallahu’anhu berikut :
كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم بعرفات فسمعته يقول : ( يا أيها الناس على كل أهل بيت في كل عام أضحية وعتيرة هل تدرون ما العتيرة ؟ هي التي تسمونها الرجبية ) رواه أحمد وأبو داود والنسائي والترمذي
Kami berwuquf bersama Rasulullah SAW di Arafah, dan saya mendengar beliau bersabda : “Wahai sekalian manusia, kewajiban setiap keluarga melakasanakan ‘atirah (kurban) setiap tahun, tahukah kamu apa itu ‘atirah? Itulah yang kamu sekalian namakan rajabiyah (kurban di bulan rajab).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi).
Imam Tirmidzi berkata : ini adalah hadits hasan gharib yang hanya diketahui melalui hadits ibn Aun. Hadits ini didha’ifkan oleh Ibnu Hizam, Abdul Haq dan Ibnu Katsir.
Jumhur ulama telah bersepakat bahwa hadits itu dimansuh oleh hadtis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. berikut :
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا فَرَعَ ولا عَتِيرَة. رواه البخاري ومسلم
Rasulullah SAW bersabda : tidak ada fara’ juga ‘atirah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Abu Dawud berkata bahwa fara’ itu adalah onta yang disembelih untuk berhala kemudian dimakan dagingnya dan kulitnya digantung di atas pohon dan ‘atirah adalah korban yang dilaksanakan pada sepuluh pertama bulan rajab. ‘Atirah ini merupakan kebiasaan masyarakat jahiliyah. Yang kemudian hal itu dilarang Rasulullah SAW.
6. Ziyarah kubur di bulan rajab.
Fenomena yang nampak juga dilakukan beberapa kalangan masyarakat adalah melaksanakan ziyarah kubur di bulan rajab dengan beranggapan bahwa itu lebih utama dibandingkan di bulan-bulan yang lain. Ini juga termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dicontohkan di zaman Rasululullah SAW dan para sahabat. Ziyarah kubur memang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan dilakukan kapan saja dalam setahunnya.
Adapun hal yang disyari’atkan dan dianjurkan dilaksanakan di bulan rajab adalah:
Meninggalkan perbuatan yang dilarang dan diharamkan seperti menzalimi diri sendiri, serta memperbanyak ketaatan pada Allah dan memperbanyak perbuatan baik. Bertobat nasuha dan kembali pada Allah SWT serta mempersiapkan diri memasuki bulan ramadhan agar termasuk para pemenang di bulan tersebut dan memperoleh lailatul qadar. Persiapan dilakukan dengan cara melatih hati dan jasmani dengan ibadah dan ketaatan dan merendahkan diri di hadapan Allah serta melaksanakan segala perintahNya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Disarikan dari makalah :
- Tanbiihaat haula syahr rajab oleh Ibrahim Al-Haddadi
- Syahr Rajab bain al-mubtada’ wa al-masyru’ oleh Dr. Naif bin Ahmad bin Ali Al-Hamd
by Abdillah Rahmat on Wednesday, May 23, 2012 at 3:56pm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar